Form Bantuan

Syarat dan Ketentuan Penggunaan

Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna secara hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs scode.botam.my.id, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Toko Botam. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di scode.botam.my.id.

A. Definisi

Toko Botam adalah sebuah produk dari perseroan PT Buku Usaha Digital.
Situs/Aplikasi adalah situs scode.botam.my.id dan bisa diakses melalui peramban beserta aplikasi yang bisa diakses melalui ponsel Android.
Pengguna adalah siapapun yang menggunakan aplikasi Toko Botam, termasuk penjual dan pembeli.
Penjual merupakan perseorangan maupun badan yang menjual produk/jasa melalui aplikasi Toko Botam
Pembeli adalah siapapun yang melakukan transaksi pembelian produk/jasa yang dijual oleh penjual di situs/aplikasi Toko Botam.

B. Ketentuan Umum

Pengguna memahami dan menyetujui bahwa selain sanksi yang disebutkan pada Syarat dan Ketentuan ini, apabila diperlukan, Toko Botam juga berhak mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Pengguna termasuk namun tidak terbatas baik secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

C. Penipuan

Toko Botam dalam hal ini hanya menyediakan wadah berupa situs atau aplikasi untuk membantu penjual dan pembeli dalam bertransaksi. Segala bentuk pembayaran baik itu transfer uang maupun COD secara langsung dilakukan oleh penjual dan pembeli di luar platform Toko Botam. Untuk itu kami tidak bertanggungjawab jika ada bentuk penipuan atau kecurangan dalam kegiatan jual beli. Namun bukan berarti kami akan diam, jika terbukti melakukan pelanggaran maka baik penjual dan pembeli akan mendapatkan Sanksi.

D. Barang Terlarang

Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di Toko Botam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Barang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun. Berdasarkan hal-hal tersebut, barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan di Toko Botam, antara lain:

  1. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap Toko Botam;
  2. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk dalam ketentuan ini adalah Narkotika, obat keras, obat bius dan sejenisnya, serta obat-obatan yang tidak terdaftar di dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (selanjutnya disebut “BPOM”), serta obat berlogo “K” (resep dokter);
  3. Makanan, minuman, dan kosmetik yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM;
  4. Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya;
    Barang yang berhubungan dengan namun tidak terbatas pada kepolisian, tentara ataupun instansi aparat negara lainnya;
  5. Segala bentuk tulisan yang berpengaruh negatif melecehkan pihak/ras tertentu atau yang dapat menyinggung perasaan orang lain;
  6. Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjualbelikan oleh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia;
  7. Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, software bajakan serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;
  8. Produk telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang. Pelapak yang menjual produk telepon genggam/handphone baru di Toko Botam wajib memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin teknis dari instansi terkait sebagai syarat dapat diperjualbelikan di Indonesia. Pelapak yang menjual telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang di Toko Botam akan dikenakan sanksi yang berupa namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penghapusan barang dari Toko Botam;
  9. Jenis Barang/Produk baru tertentu yang wajib memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia), Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, atau Label dalam Bahasa Indonesia, namun Barang/Produk yang diperjualbelikan tidak mencantumkan syarat-syarat tersebut;
  10. Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing;
  11. Barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pihak lain;
  12. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala dan/atau terbakar sendiri;
  13. Bagian organ manusia dan/atau perdagangan orang;
  14. Mailing list;
  15. Data dan/atau informasi pribadi;
  16. Dokumen pemerintahan, perjalanan, dan/atau dokumen perbankan;
  17. Cinderamata berbahan hewan yang dilindungi;
  18. Barang terkait perjudian;
  19. Mata uang yang masih berlaku;
  20. Barang curian;
  21. Barang mistis;
  22. Segala jenis hewan peliharaan;
  23. Pembuka kunci dan penunjang tindakan perampokan/pencurian;
  24. Jasa, donasi, sewa menyewa, promo event. Kecuali terdapat kerja sama resmi denganToko Botam;
  25. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku;
  26. Segala jenis Barang yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
  27. Segala jenis barang yang dilarang atau bertentangan dengan ketentuan platform distribusi aplikasi.

E. Sanksi

Toko Botam memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap akun Pengguna, termasuk akun yang diduga dan/atau terindikasi melakukan penyalahgunaan, memanipulasi, dan/atau melanggar Aturan Penggunaan di Toko Botam, mulai dari melakukan moderasi, menghentikan layanan “Jual Barang”, membatasi jumlah pembuatan akun, membatasi atau mengakhiri hak setiap Pengguna untuk menggunakan layanan, maupun menutup akun tersebut tanpa memberikan pemberitahuan atau informasi terlebih dahulu kepada pemilik akun yang bersangkutan.

Sanksi Umum
a. pemblokiran akun;
b. pelaporan kepada pihak yang berwajib.

F. Pengembalian Barang dan Dana

Pembeli bisa mengajukan komplain di link yang Toko Botam kirimkan melalui WhatsApp sebelum 72 jam. Karena setelah 72 jam dana akan otomatis diteruskan ke penjual.

Transaksi ini merupakan tanggungjawab penjual dan pembeli secara langsung. Toko Botam sifatnya hanya membantu transaksi. Bila ada kendala lebih lanjut, silakan hubungi Toko Botam melalui WhatsApp +6289518879798.